MURATARA - Sorotan tajam kini tertuju pada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyusul penyelidikan yang dilancarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait dugaan penyelewengan dana dalam pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam pengadaan barang esensial tersebut.
Sumber dugaan korupsi ini disebut-sebut berasal dari penggunaan Dana Desa (DD) yang pengelolaannya dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara pada tahun anggaran 2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif.
Armein Ramdhani mengungkapkan bahwa ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara, serta perwakilan dari DPMD-P3A Muratara, telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Lubuklinggau. Upaya ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan membangun gambaran awal terkait dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
"Iya benar, kami dari Kejari Lubuklinggau telah melakukan pemanggilan terhadap kades-kades yang ada di Kabupaten Muratara dan pihak DPMD-P3A Muratara untuk dimintai keterangan di Kejari Lubuklinggau terkait dugaan kasus korupsi APAR, " kata Armein Ramdhani, Kamis (02/10/2025).
Lebih lanjut, Armein menjelaskan bahwa proses penanganan perkara ini masih berada pada tahap awal atau yang biasa disebut dengan penyelidikan. Pihaknya tengah berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini. Fokus utama saat ini adalah memastikan semua fakta terungkap secara transparan dan akuntabel. (PERS)

Updates.